PENGEMBANGAN JARINGAN USAHA
Memberikan Kesempatan Berusaha Kelompok Masyarakat
Dalam Jaringan Usaha Bersama
Konsep pengembangan usaha Janustera memiliki sistem dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat yang tergabung dalam jaringan usaha bersama saling berkontribusi dan saling menguntungkan.
Aturan yang mengatur dalam usaha ini secara garis besarnya adalah ;
- Rekomendasi Usaha
- Pengajuan Usaha
- Persetujuan Usaha
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pendirian Usaha
Pengurus atau Tim Penelitian dan Pengembangan dari Janustera dapat merekomendasikan suatu kelompok masyarakat yang ingin dan memiliki kemampuan serta kehendak untuk bergabung menjadi bagian dari jaringan usaha Janustera dapat mengajukan permohonan yang ditandatangani segenap anggotanya untuk memperoleh kesempatan dalam berusaha terhadap salah satu produk inovasi Rishuken yang telah terekomendasi dan siap diproduksi massal.
Pengajuan Usaha ini dengan mengisi formulir pengajuan dan pendaftaran untuk dipertimbangkan kemampaunnya, baik itu dari sisi finansial, sumber daya manusia, manajerial, dan opsi - opsi lainnya yang harus dipenuhi. kemudian dari tim manajemen dan devisi yang menangani pengembangan usaha mempelajari serta mempertimbangkan yang pada akhirnya memberikan persetujuan untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Apabila telah disetujui dan lolos dalam kriteria yang diprioritaskan maka kelompok ini segera mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus terhadap produk yang akan di produksi beserta seluk beluknya sehingga disaat pendirian usaha akan tercapai kemandirian dan produk yang dihasilkan memenuhi standarisasi serta berkualitas.
Dalam hal - hal tertentu Janustera dapat membantu pelaksanaan kegiatan usaha jaringan baru untuk memproduksi, misalnya ; penyediaan mesin - mesin industri, penyediaan bahan baku, distribusi, pemasaran dan sebagainya termasuk juga finansial untuk dikembangkan lebih luas lagi.